Profil PPID Pembantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil


P embentukan PPID Pembantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 163/Humpro/2017 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tertanggal 10 Februari 2017. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. PPID Pembantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat saat ini melaksanakan tugas berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 700/DUKCAPIL/2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana dan Struktur Organisasi Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pembantu Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat.



Tugas PPID Pembantu

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  6. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
  7. Membuat laporan dan menyampaikan kepada PPID Utama satu tahun sekali, yang meliputi:
    • Jumlah permohonan informasi publik yang diterima;
    • Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik;
    • Jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan publik yang ditolak;
    • Alasan penolakan permohonan informasi publik.


Fungsi PPID Pembantu

  1. Menghimpun informasi publik pada PPID Pembantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat;
  2. Menata dan menyimpan informasi publik pada PPID Pembantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat.


Visi PPID Pembantu

Mewujudkan Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik Yang Transparan dan Akuntabel Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat

Misi PPID Pembantu

  1. Meningkatkan kualitas pengelolaan pelayanan informasi publik sehingga lebih tepat, cepat dan mudah
  2. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi SDM dalam bidang pelayanan informasi publik
  3. Membangun sinergi dengan seluruh unsur terkait dalam mengembangkan keterbukaan informasi publik.


Maklumat Pelayanan


Struktur Organisasi PPID Pembantu

Link Terkait