Informasi Publik


B erdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik  disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

1. Download Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2020

2. Download Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2021

3. Download Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2022