Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi


160

Prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat adalah hal-hal yang dilakukan sebagai antisipasi awal dalam menghadapi keadaan darurat.

Prosedur keadaan darurat yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagai beikut:

Prosedur Evakuasi Dalam Keadaan Darurat Kebakaran

  • Saat melihat api tetap tenang dan jangan panik;
  • Menjauh dari sumber api;
  • Segera menuju tangga darurat yang terdekat dengan berjalan biasa dengan cepat namun tidak berlari;
  • Bila memungkinkan ambil alat pemadam api ringan (APAR) untuk memadamkan api;
  • Bila tidak berjalanlah dengan biasa dengan cepat. JANGAN LARI;
  • Lepaskan sepatu hak tinggi karena menyulitkan dalam langkah kaki;
  • Janganlah membawa barang yang lebih besar dari tas kantor/tas tangan;
  • Beritahu orang lain / tamu yang masih berada didalam ruangan lain untuk segera melakukan evakuasi;
  • Bila api dirasa membersar jangan panik dan tetap tertib segera meninggalkan gedung sesuai petunjuk/jalur yang ada;
  • Bila pandangan tertutup asap, berjalanlah dengan merayap pada tembok atau pegangan pada tangga, atur pernafasan pendek-pendek;
  • jangan berbalik arah karena akan bertabrakan dengan orang-orang dibelakang anda dan menghambat evakuasi;
  • Segeralah menuju titik kumpul yang ada di tempat tersebut untuk menunggu instruksi berikutnya.